Selasa, 23 Desember 2008

Wanita Haid Dan Puasa


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Sahkah Puasa Bila Haid Berhenti Sebelum Fajar
Tanya :Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya ?
Jawab :Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya telah berhenti padahal tidak. Karena itu para wanita dengan membawa kapas (tanda bekas darah haid) datang kepada Aisyah untuk memperlihatkan tanda haid berhenti. Aisyah berkata : "Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih".
Oleh sebab itu, seorang wanita yang terburu-buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub setelah fajar terbit padahal beliau sedang berpuasa.
Haid Setelah Hampir Terbit Matahari
Tanya :Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari ?
Jawab :Puasa tetap sah bahkan jika tanda-tanda haid seperti panas dan sakit sudah terasa sebelum terbenam matahari namun tak terlihat keluar haid kecuali setelah terbenam, maka puasanya tetap sah. Sebab yang merusak puasa itu adalah keluarnya darah haid, bukan karena merasa akan haid.
Kami ketahui kebanyakan wanita yang memakai pil telah membingungkan kebiasaan waktu haidnya sehingga ulama pun merasa cape dalam menetapkan hukumnya. Maka saya sarankan sebaiknya para wanita jangan memakai pil-pil anti haid, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya.
Memakai Pil Anti Haid Pada Bulan Ramadhan
Tanya :Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan ?
Jawab :Setahu saya wanita jangan menggunakan berbagai pil, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda.
"Artinya : Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain".
Haid Menghalangi Puasa dan Shalat
Tanya :Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya ?
Jawab :Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut 'ilatnya. Allah berfirman :
"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : 'Haid itu adalah suatu kotoran". (Al-Baqarah : 222)
Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya.
Qadla Bagi Yang Haid Bila Darah Haidnya Habis Sebelum Fajar
Tanya :Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla ?
Jawab :Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. Hal ini berlaku pula lelaki yang junub habis bersenggama atau keluar mani akibat mimpi lalu ia sahur dan bersuci setelah terbit Fajar. Kaitannya dengan hal ini, saya ingatkan hal penting bagi wanita, karena ada sebagian wanita yang menduga bahwa jika haid datang setelah mereka berbuka puasa sebelum shalat Isya adalah batal puasanya. Dugaan seperti itu tak ada dasar hukumnya, sebab yang benar adalah puasa tetap sah walau haid datang beberapa detik setelah terbenam matahari.
Peringatan Bagi Wanita haid Yang Tak Qadla Puasa
Tanya :Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya.
Jawab :Alangkah malangnya andaikan hal seperti itu menimpa segenap wanita muslimah kita, sebab meninggalkan qadla puasa seperti itu adalah suatu bencana, baik karena sikap bodoh yang harus diobati dengan ilmu atau karena menyepelekan yang harus diatasi dengan taqwa, mendekatkan diri kepada Allah, takut akan siksa-Nya serta segera mendapatkan keridhaan-Nya. Karena itu, wanita seperti di atas hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. Semoga Allah menerima taubatnya.
Wanita Nifas dan Puasa
Tanya :Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku ?
Jawab :Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari.
Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 196-199, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy
Created at 01 December 2001

Larangan Bersalaman Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim


Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya". [Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan. Hadits ini mempunyai jalan lain yang saya sebutkan dalam ta'liq (komentar) saya terhadap buku Al-Mushafahah wa Fadhluha, yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi]
Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan."Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai'at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. "Wahai Rasulullah, kami berbai'at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka (1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik". Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Pada hal-hal yang kamu mampu". Maka wanita-wanita itupun berucap. "Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai'at kepadamu, wahai Rasulullah. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita, karena ucapanku bagi seratus wanita sama seperti ucapanku bagi satu wanita, atau seperti ucapanku bagi satu wanita". (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha', hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah).
Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, karena sentuhan merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda.
"Artinya : Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian-bagiannya dari zina, yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah berupa pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah, sedangkan hati mengharap dan menginginkan, dan kemaluan yang membenarkan dan mendustainya".
Sedangkan suara-suara nyeleneh yang dikumandangkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap Islam, yang mengungkapkan bahwa salaman antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya. Suara-suara itu hanyalah omong kosong yang tidak berdasarkan pada Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Tetapi sebaliknya, dalil-dalil yang ada bertentangan dengan apa yang mereka kumandangkan dan memperjelas kedustaan ucapan mereka.
Footnote :1. Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka itu maksudnya adalah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan badan antara laki-laki dan wanita seperti tuduhan zina, tuduhan-tuduhan bahwa si Fulan bukan anak suaminya dan sebagainya.
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.

Larangan Berkhulwah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim


Amr bin Abdul Mun'im
Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, di mana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya". (Hadist Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Dan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda.
"Artinya : Janganlah kalian masuk ke tempat wanita. 'Lalu seseorang dari kaum Anshar berkata : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?'. Beliau menjawab, "Ipar itu maut (menyendiri dengannya bagaikan bertemu dengan kematian)". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih)
Kedua hadits di atas secara jelas mengharamkan khulwah bagi seorang laki-laki dengan wanita yang bukan muhrimnya. Sengaja kami menyebutkannya dalam pembahasan buku ini karena banyak wanita yang menganggapnya remeh, di mana mereka seringkali mengizinkan laki-laki yang bukan muhrimnya menemuinya di rumah dan duduk bersama dengan alasan bahwa laki-laki itu adalah sahabat keluarga. Dengan alasan dan pengakuan tersebut mereka telah banyak merusak kehormatan dan menghancurkan rumah tangga.
Yang harus dilakukan oleh wanita Muslimah adalah tidak mengizinkan masuk seseorang ke rumah suaminya kecuali atas persetujuannya, dan dalam menemuinya harus senantiasa memperhatikan aturan-aturan syari'at, berhijab dan tidak berkhulwah. Oleh karena hendaklah dia tidak duduk bersama-sama dengan laki-laki yang bukan muhrimnya itu -meski sedang bersama suaminya- hanya sekedar untuk berbincang-bincang ringan. Duduk bersama-sama diperbolehkan hanya pada saat mendesak menurut syari'at, misalnya berobat atau menikah.
Sebagian wanita ada yang duduk-duduk bersama laki-laki yang bukan muhrimnya dengan alasan bahwa bersama-samanya ada anak-anak mereka yang masih kecil, baik laki-laki maupun wanita. Yang demikian ini sama sekali tidak benar karena keberadaan anak kecil dianggap tidak ada karena tidak menjadikan mereka tidak merasa malu. Demikian juga khulwah satu, dua atau lebih orang laki-laki dengan seorang wanita merupakan perbuatan yang diharamkan.
Ath-Thabrany mentakhrij sebuah hadits.
"Artinya Janganlah kamu sekalian berkhalwat dengan wanita. Demi diriku yang ada dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan syetan akan masuk di antara keduanya. Lebih baik seorang laki-laki berdekatan dengan babi yang berlumuran tanah liat atau lumpur daripada dia mendekatkan bahunya ke bahu wanita yang tidak halal baginya".
Terkadang seorang laki-laki menemui seorang wanita yang tertinggal dalam perjalanan bersama rombongan, maka dia (laki-laki) dibolehkan untuk menemaninya dengan syarat dia berjalan di depan wanita tersebut, seperti yang terjadi pada diri Aisyah Radhiyallahu anha ketika tertinggal dari rombongan tentara pada saat terjadi haditsul ifki (berita bohong).
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Created at 02 August 2001

Larangan Membuat Tato, Mencukur Alis Dan Merenggangkan Gigi

Itu Dilarang ukhti,,, Yang dimaksud membuat tato adalah menusuk-nusukkan jarum atau sebangsanya di punggung telapak tangan, lengan atau bibir atau tempat-tempat lainnya pada tubuh wanita yang tidak mengeluarkan darah, kemudian memberikan celak atau kapur pada bekas tusukan tersebut sehingga kulitnya berubah menjadi warna hijau.
Wanita yang menjadi tukang membuat tato itu disebut sebagai Wasyimah, sedangkan wanita yang dibuatkan tato disebut Mausyumah, dan yang meminta dibuatkan tato disebut Mustausyimah. (Syarhu Shahihi Muslim, Nawawi IV/836)
Yang dimaksud dengan perenggangan gigi di sini adalah merenggangkan atau menggeser gigi taring dan empat gigi seri. (Gaharibu Al-Hadits, Khutabi 1/598). Hal ini sering dilakukan oleh wanita-wanita yang sudah tua dengan tujuan agar terlihat lebih muda. Sebenarnya kerenggangan antara gigi seri ini terjadi pada anak-anak kecil. Setiap kali bertambah usia seorang wanita khawatir sehingga dia merapikan giginya dengan alat perapi gigi supaya terlihat lembut dan baik serta tampak lebih muda. (Syarhu Shahihi Muslim, Nawawi IV/837)
Ketiga hal tersebut di atas merupakan perbuatan yang dilarang agama, dan pelakunya dilaknat, karena hal itu termasuk perbuatan merubah apa yang telah diciptakan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhu :"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih).
Sedangkan dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :"Allah melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua merubah ciptaan Allah". Abdullah bin Mas'ud melanjutkan, maka hal itu terdengar oleh wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya'qub. Setelah membaca Al-Qur'an, dia mendatangi Abdullah bin Mas'ud dan berkata : "Aku mendengar engkau melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang meminta direnggangkan giginya yang semuanya itu merubah ciptaan Allah ?" Abdullah bin Mas'ud menjawab, "Bagaimana aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan semuanya itu telah diterangkan di dalam Al-Qur'an". Wanita itu berkata : "Aku telah membaca semua isi Al-Qur'an tetapi tidak mendapatkannya". Lalu Abdullah bin Mas'ud berkata. "Kalau engkau membacanya, pasti engkau akan mendapatkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Apa yang diperintahkan Rasul kepada kalian maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah". Wanita itupun berkata : "Sesungguhnya aku melihat hal itu pada istrimu sekarang ini". Abdullah bin Mas'ud pun bertutur : "Temui dan lihatlah dia". Selanjutnya Abdullah bin Mas'ud menceritakannya. "Maka wanita itu pun menemui istri Abdullah bin Mas'ud tetapi dia tidak mendapatkan sesuatu apapun. Kemudian dia pergi menemui Abdullah dan berkata : "Aku tidak melihat sesuatu". Maka Abdullah pun berkata : "Seandainya ada sesuatu padanya niscaya kami tidak akan menggaulinya". (Hadits Riwayat Muattafaqun alaihi)
Dan dari Abu Jahifah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang uang hasil penjualan darah dan penjualan anjing serta upah pelacuran. Dan beliau juga melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, orang yang memakan riba dan orang yang menjadi mitranya serta orang yang menggambar". (Hadits Riwayat Bukhari).
Imam Nawawi Rahimahullah berkata :"Menurut hadits tersebut semuanya itu merupakan perbuatan haram, karena hal itu jelas merubah ciptaan Allah, selain juga sebagai kebohongan sekaligus sebagai tipu daya".
Mengenai hal ini penulis katakan, adanya laknat bagi pelakunya menunjukkan bahwa perbuatan itu merupakan dosa besar. Oleh karena itu, hal itu telah dikategorikan oleh Al-Hafidzh Al-Zahabi termasuk dalam enam puluh dosa besar.
Banyak wanita yang meminta nikah dengan melakukan hal itu terhadap dirinya sendiri, sehingga mereka mengira terlihat lebih muda atau cantik. Yang lebih aneh lagi, beberapa dari para ibu melakukan hal tersebut terhadap puteri-puteri mereka yang masih kecil. Dalam hal itu sang ibu yang berdosa sedangkan sang anak tidak berdosa.
Salah seorang di antara mereka ada yang menanyakan mengenai wanita yang tumbuh jenggot atau kumis karena banyaknya hormon laki-laki pada diri mereka, lalu apakah mereka boleh mencukurnya ?
Mengenai pertanyaan seperti itu dijawab boleh, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebani seseorang diluar kemampuannya, melainkan sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang wanita bertasyabuh (menyerupai) dengan laki-laki, sedangkan membiarkan jenggot dan kumis tumbuh panjang merupakan tindakan menyerupai laki-laki. Tasyabuh seperti itu tidak dapat dihilangkan melainkan dengan mencukur jenggot dan kumis tersebut.
Imam Nawawi Rahimahullahu (Syarhu Shahihi Muslim IV/837) :"Tindakan seperti itu jelas haram kecuali apabila pada diri seorang wanita tumbuh jenggot atau kumis, maka dia tidak dilarang untuk mencukurnya, bahkan hal itu dianjurkan bagi kita".
Selanjutnya dia mengatakan :"Larangan itu hanya diperuntukkan pada rambut-rambut yang tumbuh di beberapa bagian wajah". Dalam hal ini penulis katakan : Oleh karena itu, pencukuran jenggot dan kumis bagi seorang wanita bukan merupakan tindakan merubah ciptaan Allah, karena dasar penciptaan wanita adalah tanpa jenggot maupun kumis. Bahkan sebagian ulama mengharamkan laki-laki memotong jenggotnya karena hal itu termasuk tasyabbuh dengan wanita, dan itu jelas-jelas dilarang.
Demikian halnya perbaikan gigi karena untuk berobat atau untuk menghilangkan aib dan semisalnya merupakan suatu tindakan yang tidak dilarang. Imam Nawawi mengatakan :"Dalam hadits di atas terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa yang dilarang (haram) adalah orang yang meminta direnggangkan giginya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Sedangkan apabila bertujuan untuk memperbaiki atau menghilangkan aib pada susunan gigi maka hal itu tidak dilarang". (Syahru Shahihi Muslim IV/837)
Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta.
Created at 23 June 2001

Keutamaan Sabar Menghadapi Cobaan


Majdi As-Sayyid Ibrahim
KATA PENGANTAR
Insya Allah untuk Masalah-47 s.d Masalah-50, kami akan mengangkat seruan-seruan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang ditujukan kepada wanita-wanita Mukminah, baik berupa peringatan ataupun berupa perintah-perintah yang dikhususkan bagi mereka. Dan artikel-artikel tersebut kami ambil dari buku 50 Wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bagi Wanita, oleh Majdi As-Sayyid Ibrahim, terbitan Pustaka Al-Kautsar, cetakan kelima.
KEUTAMAAN SABAR MENGHADAPI COBAAN
"Artinya : Dari Ummu Al-Ala', dia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjengukku tatkala aku sedang sakit, lalu beliau berkata. 'Gembirakanlah wahai Ummu Al-Ala'. Sesungguhnya sakitnya orang Muslim itu membuat Allah menghilangkan kesalahan-kesalahan, sebagaimana api yang menghilangkan kotoran emas dan perak". (Isnadnya Shahih, ditakhrij Abu Daud, hadits nomor 3092)
Wahai Ukhti Mukminah .!Sudah barang tentu engkau akan menghadapi cobaan di dalam kehidupan dunia ini. Boleh jadi cobaan itu menimpa langsung pada dirimu atau suamimu atau anakmu ataupun anggota keluarga yang lain. Tetapi justru disitulah akan tampak kadar imanmu. Allah menurunkan cobaan kepadamu, agar Dia bisa menguji imanmu, apakah engkau akan sabar ataukah engkau akan marah-marah, dan adakah engkau ridha terhadap takdir Allah ?
Wasiat yang ada dihadapanmu ini disampaikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala menasihati Ummu Al-Ala' Radhiyallahu anha, seraya menjelaskan kepadanya bahwa orang mukmin itu diuji Rabb-nya agar Dia bisa menghapus kesalahan dan dosa-dosanya.
Selagi engkau memperhatikan kandungan Kitab Allah, tentu engkau akan mendapatkan bahwa yang bisa mengambil manfaat dari ayat-ayat dan mengambil nasihat darinya adalah orang-orang yang sabar, sebagaimana firman Allah.
"Artinya : Dan, di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung. Jikalau Dia menghendaki, Dia akan menenangkan angin, maka jadilah kapal-kapal itu terhenti di permukaan laut. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan)-Nya bagi setiap orang yang bersabar dan banyak bersyukur". (Asy-Syura : 32-33)
Engkau juga akan mendapatkan bahwa Allah memuji orang-orang yang sabar dan menyanjung mereka. Firman-Nya.
"Artinya : Dan, orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan, mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa". (Al-Baqarah : 177)
Engkau juga akan tahu bahwa orang yang sabar adalah orang-orang yang dicintai Allah, sebagaimana firman-Nya.
"Artinya : Dan, Allah mencintai orang-orang yang sabar". (Ali Imran : 146)
Engkau juga akan mendapatkan bahwa Allah memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan balasan yang lebih baik daripada amalnya dan melipatgandakannya tanpa terhitung. Firman-Nya.
"Artinya : Dan, sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang mereka kerjakan". (An-Nahl : 96)
"Artinya : Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas". (Az-Zumar : 10)
Bahkan engkau akan mengetahui bahwa keberuntungan pada hari kiamat dan keselamatan dari neraka akan mejadi milik orang-orang yang sabar. Firman Allah.
"Artinya : Sedang para malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu, (sambil mengucapkan): 'Salamun 'alaikum bima shabartum'. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu". (Ar-Ra'd : 23-24)
Benar. Semua ini merupakan balasan bagi orang-orang yang sabar dalam menghadapi cobaan. Lalu kenapa tidak? Sedangkan orang mukmin selalu dalam keadaan yang baik ?
Dari Shuhaib radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sungguh menakjubkan urusan orang mukmin. Sesungguhnya semua urusannya adalah baik. Apabila mendapat kelapangan, maka dia bersyukur dan itu kebaikan baginya. Dan, bila ditimpa kesempitan, maka dia bersabar, dan itu kebaikan baginya". (Ditakhrij Muslim, 8/125 dalam Az-Zuhud)
Engkau harus tahu bahwa Allah mengujimu menurut bobot iman yang engkau miliki. Apabila bobot imanmu berat, Allah akan memberikan cobaan yang lebih keras. Apabila ada kelemahan dalam agamamu, maka cobaan yang diberikan kepadamu juga lebih ringan. Perhatikanlah riwayat ini.
"Artinya : Dari Sa'id bin Abi Waqqash Radhiyallahu anhu, dia berkata. 'Aku pernah bertanya : Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling keras cobaannya ? Beliau menjawab: Para nabi, kemudian orang pilihan dan orang pilihan lagi. Maka seseorang akan diuji menurut agamanya. Apabila agamanya merupakan (agama) yang kuat, maka cobaannya juga berat. Dan, apabila di dalam agamanya ada kelemahan, maka dia akan diuji menurut agamanya. Tidaklah cobaan menyusahkan seorang hamba sehingga ia meninggalkannya berjalan di atas bumi dan tidak ada satu kesalahan pun pada dirinya". (Isnadnya shahih, ditakhrij At-Tirmidzy, hadits nomor 1509, Ibnu Majah, hadits nomor 4023, Ad-Darimy 2/320, Ahmad 1/172)
"Artinya : Dari Abu Sa'id Al-Khudry Radhiyallahu anhu, dia berkata. 'Aku memasuki tempat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau sedang demam. Lalu kuletakkan tanganku di badan beliau. Maka aku merasakan panas ditanganku di atas selimut. Lalu aku berkata. 'Wahai Rasulullah, alangkah kerasnya sakit ini pada dirimu'. Beliau berkata: 'Begitulah kami (para nabi). Cobaan dilipatkan kepada kami dan pahala juga ditingkatkan bagi kami'. Aku bertanya. 'Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berat cobaannya ? Beliau menjawab: 'Para nabi. Aku bertanya. 'Wahai Rasulullah, kemudian siapa lagi? Beliau menjawab: 'Kemudian orang-orang shalih. Apabila salah seorang di antara mereka diuji dengan kemiskinan, sampai-sampai salah seorang diantara mereka tidak mendapatkan kecuali (tambalan) mantel yang dia himpun. Dan, apabila salah seorang diantara mereka sungguh merasa senang karena cobaan, sebagaimana salah seorang diantara kamu yang senang karena kemewahan". (Ditakhrij Ibnu Majah, hadits nomor 4024, Al-Hakim 4/307, di shahihkan Adz-Dzahaby)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :
"Artinya : Cobaan tetap akan menimpa atas diri orang mukmin dan mukminah, anak dan juga hartanya, sehingga dia bersua Allah dan pada dirinya tidak ada lagi satu kesalahanpun". (Isnadnya Hasan, ditakhrij At-Tirmidzy, hadits nomor 2510. Dia menyatakan, ini hadits hasan shahih, Ahmad 2/287, Al-Hakim 1/346, dishahihkan Adz-Dzahaby)
Selagi engkau bertanya : "Mengapa orang mukmin tidak menjadi terbebas karena keutamaannya di sisi Rabb?".
Dapat kami jawab : "Sebab Rabb kita hendak membersihkan orang Mukmin dari segala maksiat dan dosa-dosanya. Kebaikan-kebaikannya tidak akan tercipta kecuali dengan cara ini. Maka Dia mengujinya sehingga dapat membersihkannya. Inilah yang diterangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap Ummul 'Ala dan Abdullah bin Mas'ud. Abdullah bin Mas'ud pernah berkata. "Aku memasuki tempat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau sedang demam, lalu aku berkata. 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sungguh menderita demam yang sangat keras'.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata. "Benar. Sesungguhnya aku demam layaknya dua orang diantara kamu yang sedang demam".
Abdullah bin Mas'ud berkata. "Dengan begitu berarti ada dua pahala bagi engkau ?"
Beliau menjawab. "Benar". Kemudian beliau berkata. "Tidaklah seorang muslim menderita sakit karena suatu penyakit dan juga lainnya, melainkan Allah menggugurkan kesalahan-kesalahannya dengan penyakit itu, sebagaimana pohon yang menggugurkan daun-daunnya". (Ditakhrij Al-Bukhari, 7/149. Muslim 16/127)
Dari Abi Sa'id Al-Khudry dan Abu Hurairah Radhiyallahu anhuma, keduanya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata.
"Artinya : Tidaklah seorang Mukmin ditimpa sakit, letih, demam, sedih hingga kekhawatiran yang mengusiknya, melainkan Allah mengampuni kesalahan-kesalahannya". (Ditakhrij Al-Bukhari 7/148-149, Muslim 16/130)
Sabar menghadapi sakit, menguasai diri karena kekhawatiran dan emosi, menahan lidahnya agar tidak mengeluh, merupakan bekal bagi orang mukmin dalam perjalanan hidupnya di dunia. Maka dari itu sabar termasuk dari sebagian iman, sama seperti kedudukan kepala bagi badan. Tidak ada iman bagi orang yang tidak sabar, sebagaimana badan yang tidak ada artinya tanpa kepala. Maka Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu anhu berkata. "Kehidupan yang paling baik ialah apabila kita mengetahuinya dengan berbekal kesabaran". Maka andaikata engkau mengetahui tentang pahala dan berbagai cobaan yang telah dijanjikan Allah bagimu, tentu engkau bisa bersabar dalam menghadapi sakit. Perhatikanlah riwayat berikut ini.
"Artinya : Dari Atha' bin Abu Rabbah, dia berkata. "Ibnu Abbas pernah berkata kepadaku. 'Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita penghuni sorga ? Aku menjawab. 'Ya'. Dia (Ibnu Abbas) berkata. "Wanita berkulit hitam itu pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seraya berkata. 'Sesungguhnya aku sakit ayan dan (auratku) terbuka. Maka berdoalah bagi diriku. Beliau berkata. 'Apabila engkau menghendaki, maka engkau bisa bersabar dan bagimu adalah sorga. Dan, apabila engkau menghendaki bisa berdo'a sendiri kepada Allah hingga Dia memberimu fiat'. Lalu wanita itu berkata. 'Aku akan bersabar. Wanita itu berkata lagi. 'Sesungguhnya (auratku) terbuka. Maka berdo'alah kepada Allah bagi diriku agar (auratku) tidak terbuka'. Maka beliau pun berdoa bagi wanita tersebut". (Ditakhrij Al-Bukhari 7/150. Muslim 16/131)
Perhatikanlah, ternyata wanita itu memilih untuk bersabar menghadapi penyakitnya dan dia pun masuk sorga. Begitulah yang mestinya engkau ketahui, bahwa sabar menghadapi cobaan dunia akan mewariskan sorga. Diantara jenis kesabaran menghadapi cobaan ialah kesabaran wanita muslimah karena diuji kebutaan oleh Rabb-nya. Disini pahalanya jauh lebih besar.
Dari Anas bin Malik, dia berkata. "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata.
"Artinya : Sesungguhnya Allah berfirman. 'Apabila Aku menguji hamba-Ku (dengan kebutaan) pada kedua matanya lalu dia bersabar, maka Aku akan mengganti kedua matanya itu dengan sorga". (Ditakhrij Al-Bukhari 7/151 dalam Ath-Thibb. Menurut Al-Hafidz di dalam Al-Fath, yang dimaksud habibatain adalah dua hal yang dicintai. Sebab itu kedua mata merupakan anggota badan manusia yang paling dicintai. Sebab dengan tidak adanya kedua mata, penglihatannya menjadi hilang, sehingga dia tidak dapat melihat kebaikan sehingga membuatnya senang, dan tidak dapat melihat keburukan sehingga dia bisa menghindarinya.)
Maka engkau harus mampu menahan diri tatkala sakit dan menyembunyikan cobaan yang menimpamu. Al-Fudhail bin Iyadh pernah mendengar seseorang mengadukan cobaan yang menimpanya. Maka dia berkata kepadanya. "Bagaimana mungkin engkau mengadukan yang merahmatimu kepada orang yang tidak memberikan rahmat kepadamu ?"
Sebagian orang Salaf yang shalih berkata : "Barangsiapa yang mengadukan musibah yang menimpanya, seakan-akan dia mengadukan Rabb-nya".
Yang dimaksud mengadukan di sini bukan membeberkan penyakit kepada dokter yang mengobatinya. Tetapi pengaduan itu merupakan gambaran penyesalan dan penderitaan karena mendapat cobaan dari Allah, yang dilontarkan kepada orang yang tidak mampu mengobati, seperti kepada teman atau tetangga.
Orang-orang Salaf yang shalih dari umat kita pernah berkata. "Empat hal termasuk simpanan sorga, yaitu menyembunyikan musibah, menyembunyikan (merahasiakan) shadaqah, menyembunyikan kelebihan dan menyembunyikan sakit".
Ukhti Muslimah !Selanjutnya perhatikan perkataan Ibnu Abdi Rabbah Al-Andalusy : "Asy-Syaibany pernah berkata. 'Temanku pernah memberitahukan kepadaku seraya berkata. 'Syuraih mendengar tatkala aku mengeluhkan kesedihanku kepada seorang teman. Maka dia memegang tanganku seraya berkata. 'Wahai anak saudaraku, janganlah engkau mengeluh kepada selain Allah. Karena orang yang engkau keluhi itu tidak lepas dari kedudukannya sebagai teman atau lawan. Kalau dia seorang teman, berarti dia berduka dan tidak bisa memberimu manfaat. Kalau dia seorang lawan, maka dia akan bergembira karena deritamu. Lihatlah salah satu mataku ini, 'sambil menunjuk ke arah matanya', demi Allah, dengan mata ini aku tidak pernah bisa melihat seorangpun, tidak pula teman sejak lima tahun yang lalu. Namun aku tidak pernah memberitahukannya kepada seseorang hingga detik ini. Tidakkah engkau mendengar perkataan seorang hamba yang shalih (Yusuf) : "Sesungguhnya hanya kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku". Maka jadikanlah Allah sebagai tempatmu mengadu tatkala ada musibah yang menimpamu. Sesungguhnya Dia adalah penanggung jawab yang paling mulia dan yang paling dekat untuk dimintai do'a". (Al-Aqdud-Farid, 2/282)
Abud-Darda' Radhiyallahu anhu berkata. "Apabila Allah telah menetapkan suatu takdir, maka yang paling dicintai-Nya adalah meridhai takdir-Nya". (Az-Zuhd, Ibnul Mubarak, hal. 125)
Perbaharuilah imanmu dengan lafazh la ilaha illallah dan carilah pahala di sisi Allah karena cobaan yang menimpamu. Janganlah sekali-kali engkau katakan : "Andaikan saja hal ini tidak terjadi", tatkala menghadapi takdir Allah. Sesungguhnya tidak ada taufik kecuali dari sisi Allah.
Created at 27 Januari 2002

Keringanan Berdzikir Kepada Allah Bagi Wanita Haid


Amr bin Abdul Mun'im
Zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim dan Muslimah.Sebagaimana yang difirmankan Allah Azza wa Jalla.
"Artinya : Karena itu, berdzikirlah (ingat) kalian kepada-Ku niscaya Aku akan ingat kepada kalian, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kalian mengingkari (nikmat)-Ku". (Al-Baqarah : 152)
"Artinya : Dan sesungguhnya berdzikir (mengingat) Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)". (Al-Ankabut : 45)
Dalam mengisahkan Yunus 'Alaihi al-Salam, Dia berfirman."Artinya : Maka kalau sekiranya dia (Yunus) tidak termasuk orang-orang yang banyak berdzikir kepada Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di dalam perut ikan itu sampai hari berbangkit". (Al-Shaffat : 143-144)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Rabbnya dengan orang yang tidak berdzikir adalah seperti orang hidup dan orang mati". (Diriwayatkan oleh Muttafaqun 'alaih dari hadits Abu Musa Al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu).
Diantara bentuk kemurahan Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap kaum wanita adalah memberikan keringanan kepada kaum wanita untuk berdzikir kepada-Nya selama menjalani masa haid, meski pada saat itu mereka tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa.
Ummu Athiyah Radhiyallahu 'anha menceritakan."Artinya : Kami diperintahkan keluar pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, juga wanita pingitan dan gadis".
'Wanita-wanita haid keluar rumah dan menempati posisi di belakang jama'ah yang mengerjakan shalat, dan bertakbir bersama-sama mereka', Lanjut Ummu Athiyyah". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih).
Imam Nawawi Rahimahullah juga mengatakan."Ucapan Ummu Athiyyah, 'Wanita-wanita haid itu bertakbir bersama jama'ah' menunjukkan dibolehkannya zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi wanita haid dan wanita sedang junub. Yang diharamkan baginya adalah membaca Al-Qur'an".

Jika Wanita yang sedang haid masuk masjid ?


Syaikh Al-Bany ditanya: Bolehkah wanita yang sedang haid masuk masjid? Jawaban: Boleh, dengan dua alasan (dalil). Alasan yang pertama: Tidak adanya larangan bagi wanita yang sedang haid untuk masuk ke dalam masjid. Karena itu kita menerapkan kaidah ushul fikih yang berbunyi: Segala sesuatu (dalam muamalah) hukumnya boleh dikerjakan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Dan tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang pelarangan wanita yang sedang haid ke masjid. Alasan yang kedua Sebuah hadits tentang Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Hadits dari sahabat jabir bin Abdullah AI Anshari ra. Beliau berkata, Ketika sedang melaksanakan hajatul wada, Aisyah as kedatangan siklus haidnya dan Rasulullah ketika itu sedang berada di sebuah daerah dekat kota Makkah yang bernama Sarf. Setelah dari Sarf beliau mendatangi Aisyah yang sedang menangis. Rasulullah bertanya kepadanya, Apa yang membuat engkau menangis? Apakah kamu sedang haid? Rasulullah berkata, Haid itu adalah ketentuan Allah yang harus teriadi kepada para wanita, kerjakanlah seperti yang dikerjakan oleh jamaah haji yang lain, tetapi jangan kamu thawaf dan shalat Hadits di atas adalah dalil yang membolehkan wanita yang sedang haid untuk masuk ke masjid, sekalipun Masjidil Haram. Dan Nabi membolehkan Aisyah mengerjakan apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang menunaikan ibadah haji. Orang-orang yang menunaikan ibadah haji pasti masuk ke dalam masjid, thawaf, mengerjakan shalat dan banyak lagi ibadah-ibadah yang lain. Aisyah boleh mengerjakan semuanya kecuali thawaf dan mengerjakan shalat. Dia bisa masuk masjid dan membaca Al-Qur'an di dalamnya. Kesimpulannya masuk ke dalam masjid bukanlah amalan yang dilarang bagi wanita yang sedang haid. Dan bagi yang mengharamkannya haruslah dengan dalil yang shahih. Dan tentu saja dalilnya itu harus datang setelah hadits jabir di atas. Sehingga bisa dikatakan menghapus (naskh) hadits jabir. Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany, Penerbit: Media Hidayah

Pengajaran Bagi Para Wanita


"Artinya : Dari Abu Bakar bin Sulaiman Al-Qursyi, dia berkata. 'Sesungguhnya ada seorang laki-laki dalam kalangan Anshar yang mempunyai bisul. Lalu ditunjukkan bahwa Asy-Syifa' binti Abdullah dapat mengobati bisul dengan ruqyah. Maka laki-laki Anshar itu mendatanginya lalu meminta agar dia mengobatinya lalu meminta agar dia mengobatinya dengan ruqyah. Asy-Syifa' berkata. 'Demi Allah, aku tidak lagi mengobati dengan ruqyah sejak aku masuk Islam'. Lalu laki-laki Anshar itu pergi menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau tentang apa yang dikatakan Asy-Syifa'. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil Asy-Syifa, seraya berkata. 'Perlihatkanlah (ruqyah itu) kepadaku !'. Maka dia pun memperlihatkannya. Lalu beliau berkata. 'Obatilah dia dengan ruqyah, dan ajarkanlah ia kepada Hafshah sebagaimana engkau mengajarkan Al-Kitab kepadanya'. Dalam suatu riwayat disebutkan : 'Mengajari menulis". (Hadits shahih, ditakhrij Al-Hakim 4/56-57, menurutnya, ini adalah hadits shahih menurut syarat Asy-Syaikhani. Yang serupa dengan ini juga ditakhrij dari jalan lain oleh Abu Dawud, hadits nomor 3887, Ahmad 6/372)
Wahai Ukhti Muslimah !Wasiat Nabawi ini mencakup dua bagian.
Pembahasan tentang pengobatan dengan menggunakan ruqyah. Masalah ini sudah kami kemukakan dalam salah satu dari wasiat-wasiat beliau terdahulu. (ML-Assunnah tidak memuatnya -peny)
Pengajaran tentang pengobatan dan menulis bagi para wanita.
Wahai Ukhti Muslimah !Islam adalah agama persamaan, yang mempersamakan antara laki-laki dan wanita dalam masalah pahala dan siksa. Islam menganjurkan laki-laki dan wanita agar memikirkan ciptaan Allah dan berusaha untuk mendapatkan keridhaan-Nya.
Berangkat dari penjelasan ini, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mewasiatkan Asy-Syifa' agar mengajarkan ruqyah kepada Ummul Mukminin, Hafshah, setelah dia mengajarinya cara menulis.
Jadi, wanita juga harus belajar, mendatangi majlis-majlis ilmu dan bertanya kepada orang-orang yang berilmu tentang segala hal yang hendak diketahuinya, berupa urusan-urusan agamanya, jika sang suami tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu. Tetapi yang dimaksudkan disini bukan sekedar ilmu yang diakhiri dengan memperoleh ijazah agar bisa mendapatkan pekerjaan. Tetapi yang dimaksudkan ilmu di sini adalah apa yang terkandung di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Karena bagaimana mungkin engkau akan merasa puas jika engkau hanya menguasai ilmu yang berkaitan dengan urusan dunia, tetapi engkau tidak tahu urusan akhirat ? Atau bagaimana mungkin engkau berusaha untuk mendapatkan ilmu dunia, sementara engkau juga melakukan hal-hal yang membuat Allah marah, seperti ber-tabarruj, membuka aurat dan mementingkan hawa nafsu ?

Larangan Melihat Aurat Wanita


Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim)
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:"Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat".
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan : "Mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Dan tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut', merupakan larangan yang sifatnya haram apabila diantara keduanya tidak terdapat pemisah. Dan itu menunjukkan larangan penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun, baik laki-laki maupun wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama. Banyak orang yang meremehkan masalah itu, di mana mereka banyak yang mandi dalam satu kamar mandi. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang menjaga pandangan, tangan dan anggota tubuh lainnya dari aurat orang lain, serta memelihara auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh oleh orang lain. Dan apabila melihat orang yang mengabaikan hal itu, maka hendaklah mereka menjauhi dan memperingatkannya.
Dalam hal ini penulis tambahkan, larangan ini juga mencakup tidurnya seorang wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa busana sehingga mengakibatkan aurat masing-masing dari keduanya tersentuh atau terlihat. Dan hal itu termasuk perbuatan-perbuatan haram dan sekaligus merupakan awal dari tindakan cabul.
Batasan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Muslimah bagi wanita Muslimah lainnya adalah dari pusar sampai ke lutut. Sedangkan aurat yang harus ditutup oleh wanita Muslimah dari pandangan wanita non-Muslimah adalah seperti penutupan yang harus dilakukannya terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya.
Tapi banyak wanita Muslimah yang menganggap remeh masalah ini. Sehingga tidak jarang anda melihat salah seorang dari mereka dengan tidak segan-segan membuka auratnya di hadapan temannya baik karena adanya sebab maupun tidak. Tidak jarang mereka saling bantu membantu mencukur rambut kakinya dan bahkan rambut kemaluannya. Semuanya itu merupakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang syari'at.

Senin, 22 Desember 2008

Jauhi Pacaran


Bagaimana pandangan Ibnu Qoyyim tentang hal ini ? Kata Ibnu Qoyyim, ” Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta. Malah, cinta diantara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan. Karena bila keduanya telah merasakan kenikmatan dan cita rasa cinta, tidak boleh tidak akan timbul keinginan lain yang tidak diperoleh sebelumnya. “
” Bohong !” Itulah pandangan mereka guna membela hawa nafsunya yang dimurkai Allah, yakni berpacaran. Karena mereka telah tersosialisasi dengan keadaan seperti ini, seolah-olah mengharuskan adanya pacaran dengan bercintaan secara haram. Bahkan lebih dari itu mereka berani mengikrarkan, bahwa cinta yang dilahirkan bersama dengan sang pacar adalah cinta suci dan bukan cinta birahi. Hal ini didengung-dengungkan, dipublikasikan dalam segala bentuk media, entah cetak maupun elektronika. Entah yang legal maupun ilegal. Padahal yang diistilahkan kesucian dalam islam adalah bukanlah semata-mata kepemudaan, kegadisan dan selaput dara saja. Lebih dari itu, kesucian mata, telinga, hidung, tangan dan sekujur anggota tubuh, bahkan kesucian hati wajib dijaga. Zinanya mata adalah berpandangan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya, zinanya hati adalah� membayangkan dan menghayal, zinannya tangan adalah menyentuh tubuh wanita yang bukan muhrim. Dan pacaran adalah refleksi hubungan intim, dan merupakan ring empuk untuk memberi kesempatan terjadinya segala macam zina ini.
Rasulullah bersabda,
” Telah tertulis atas anak adam nasibnya dari hal zina. Akan bertemu dalam hidupnya, tak dapat tidak. Zinanya mata adalah melihat, zina telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berkata, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan, zina hati adalah ingin dan berangan-angan. Dibenarkan hal ini oleh kelaminnya atau didustakannya.”
Jika kita sejenak mau introspeksi diri dan mengkaji hadist ini dengan kepala dingin maka dapat dipastikan bahwa segala macam bentuk zina terjadi karena motivasi yang tinggi dari rasa tak pernah puas sebagai watak khas makhluk yang bernama manusia. Dan kapan saja, diman saja, perasaan tak pernah puas itu selalu memegang peranan. Seperti halnya dalam berpacaran ini.� Pacaran adalah sebuah proses ketidakpuasan yang terus berlanjut untuk sebuah pembuktian cinta. Kita lihat secara umum tahapan dalam pacaran.
1. Perjumpaan pertama, yaitu perjumpan keduanya yang belum saling kenal. Kemudian berkenalan baik melalui perantara teman atau inisiatif sendiri. hasrat ingin berkenalan ini begitu menggebu karena dirasakan ada sifat2 yang menjadi sebab keduanya merasakan getaran yang lain dalam dada. Hubungan pun berlanjut, penilaian terhadap sang kenalan terasa begitu manis,����� pertama ia nilai dengan daya tarik fisik dan penampilannya, mata sebagai juri. Senyum pun mengiringi, kemudian tertegun akhirnya , akhirnya jantung berdebar, dan hati rindu menggelora. Pertanyaan yang timbul kemudaian adalah kata-kata pujian, kemudian ia tuliskan dalam buku diary, “Akankah ia mencintaiku.” Bila bertemu ia akan pandang berlama-lama, ia akan puaskan rasa rindu dalam dadanya.
2. Pengungkapan diri dan pertalian, disinilah tahap ucapan I Love You, “Aku mencintaimu”. Si Juliet akan sebagai penjual akan menawarkan cintanya dengan rasa malu, dan sang Romeo akan membelinya dengan, “I LOve You”. Jika Juliet diam dengan tersipu dan tertunduk malu, maka sang Romeo pun telah cukup mengerti dengan sikap itu. Kesepakatan� pun dibuat, ada ijin sang romeo untuk datang kerumah, “Apel Mingguan atau Wakuncar “. Kapan pun sang Romeo pengin datang maka pintu pun terbuka dan di sinilah mereka akan menumpahkan perasaan masing-masing, persoalanmu menjadi persoalannya, sedihmu menjadi sedihnya, sukamu menjadi riangnya, hatimu menjadi hatinya, bahkan jiwamu menjadi hidupnya. Sepakat pengin terus bersama, berjanji sehidup semati, berjanji sampai rumah tangga. Asyik dan syahdu.
3. Pembuktian, inilah sebuah pengungkapan diri, rasa cinta yang menggelora pada sang kekasih seakan tak mampu untuk menolak ajakan sang kekasih. ” buktikan cintamu sayangku”. Hal ini menjadikan perasaan masing-masing saling ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan diantara keduanya. Bila sudah seperti ini ajakan ciuman bahkan bersenggama pun sulit untuk ditolak. Na’udzubillah
Begitulah akhirnya mereka berdua telah terjerumus dalam nafsu syahwat, tali-tali iblis telah mengikat. Mereka jadi terbiasa jalan berdua bergandengan tangan, canda gurau dengan cubit sayang, senyum tawa sambil bergelayutan,� dan cium sayang melepas abang. Kunjungan kesatu, kedua, ketiga, keseratus, keseribu, dan yang tinggal sekarang adalah suasana usang, bosan, dan menjenuhkan percintaan . Segalanya telah diberikan sang juliet, Juliet pun menuntut sang Romeo bertanggung jawab ? Ternyata sang romeo pergi tanpa pesan walaupun datang dengan kesan. Sungguh malang nasib Juliet.
Wahai para Muslimah sadarlah akan lamunan kalian , bayang-bayang cinta yang� suci, bukanlah dengan pacaran , cobalah pikirkan buat kamu muslimah yang masih bergelimang dengan pacaran atau kalian wahai pemuda yang suka gonta-ganti pacar. Cobalah jawab dengan hati jujur pertanyaan-pertanyaan berikut dan renungkan ! Kami tanya :
1. Apakah kamu dapat berlaku jujur tentang hal adegan yang pernah kamu kamu lakukan waktu pacaran dengan si A,B,C s/d Z kepada calon pasangan yang akan menjadi istri atau suami kamu yang sesungguhnya ? Kalau tidak kenapa kamu berani mengatakan, pacaran merupakan suatu bentuk pengenalan kepribadian antara dua insan yang saling jatuh cinta dengan dilandasi sikap saling percaya ? Sedangkan kenapa kepada calon pasangan hidup kamu yang sesungguhnya kamu berdusta ? Bukankah sikap keterbukaan merupakan salah satu kunci terbinanya keluarga sakinah?
2. Mengapa kamu pusing tujuh keliling untuk memutuskan seseorang menjadi pendamping hidupmu ? Apakah kamu takut mendapat pendamping yang setelah sekian kali pindah tangan ? ” Aku ingin calon pendamping yang baik-baik” Kamu katakan seperti ini tapi mengapa kamu begitu gemar pacaran, hingga melahirkan korban baru yang siap pindah tangan dengan kondisi ” Aku bukan calon pendamping yang baik” , bekas dari tanganmu, sungguh bekas tanganmu ?
3. Jika kamu disuruh memilih diantara dua calon pasangan hidup kamu antara yang satu pernah pacaran dan yang satu begitu teguh memegang syari’at agama, yang mana yang akan kamu pilih ? Tentu yang teguh dalam memegangi agama, ya Khan ? Tapi kenapa kamu berpacaran dengan yang lain sementara kamu menginginkan pendamping yang bersih ?
4. Bagaimana perasaan kamu jika mengetahui istri/ suami kamu sekarang punya nostalgia berpacaran yang sampai terjadi tidak suci lagi ? Tentu kecewa bukan kepalang. Tetapi mengapa sekarang kamu melakukan itu kepada orang yang itu akan menjadi pendamping hidup orang lain ?
5. Kalaupun istri/suami kamu sekarang mau membuka mulut tentang nostalgia berpacaran sebelum menikah dengan kamu. Apakah kamu percaya jika dia bilang kala itu kami berdua hanya bicara biasa-biasa saja dan tidak saling bersentuhan tangan ? Kalau tidak kenapa ketika pacaran bersentuhan tangan dan berciuman kamu bilang sebagai bumbu penyedap ?
6. Jika kamu nantinya sudah punya anak apakah rela punya anak yang telah ternoda ? Kalau tidak kenapa kamu tega menyeret Ortu kamu ke dalam neraka Api Allah ? Kamu tuntut mereka di hadapan Allah karena tidak melarang kamu berpacaran dan tidak menganjurkan kamu untuk segera menikah.
Karena itu wahai muslimah dan kalian para pemuda kembalilah ke fitrah semula. Fitrah yang telah menjadi sunattullah, tidak satupun yang lari daripadanya melainkan akan binasa dan hancur.
Inti dari pembahasan ini adalah “PACARAN ITU HARAM”

BERDZIKIR


KENAPA HARUS BERDZIKIR?
Berikut beberapa manfaat bisa kita dapatkan dari berdzikir : 1.Membuat hati menjadi tenang. Allah berfirman, ”Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (Ar Ra’d : 28) Banyak orang yang ketika mendapat kesulitan maka mereka mencari cara–cara yang salah untuk dapat mencapai ketenangan hidup. Diantaranya dengan mendengarkan musik yang diharamkan Allah, meminum khamr atau bir atau obat terlarang lainnya. Mereka berharap agar bisa mendapatkan ketenangan. Yang mereka dapatkan bukanlah ketenangan yang hakiki, tetapi ketenangan yang semu. Karena cara–cara yang mereka tempuh dilarang oleh Allah dan Rasul–Nya. Ingatlah firman Allah Jalla wa ’Ala di atas, sehingga bila kita mendapat musibah atau kesulitan yang membuat hati menjadi gundah, maka ingatlah Allah, insya Allah hati menjadi tenang. 2.Mendapatkan pengampunan dan pahala yang besar. “Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al Ahzab : 35) 3.Dengan mengingat Allah, maka Allah akan ingat kepada kita. Allah berfirman, “Karena itu, ingatlah kamu kepada Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu (dengan memberikan rahmat dan pengampunan)”. (Al Baqarah : 152) 4.Dzikir itu diperintahkan oleh Allah agar kita berdzikir sebanyak–banyaknya. Firman Allah ‘Azza wa Jalla “Hai orang–orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak–banyaknya. Dan bertasbihlah kepada – Nya di waktu pagi dan petang.” (Al Ahzab : 41 – 42) 5.Banyak menyebut nama Allah akan menjadikan kita beruntung. “Dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.” (Al Anfal : 45) Pada Al Qur’an dan terjemahan cetakan Al Haramain terdapat footnote bahwa menyebut nama Allah sebanyak – banyaknya, maksudnya adalah memperbanyak dzikir dan doa. 6.Dzikir kepada Allah merupakan pembeda antara orang mukmin dan munafik, karena sifat orang munafik adalah tidak mau berdzikir kepada Allah kecuali hanya sedikit saja. (Khalid Al Husainan, Aktsaru min Alfi Sunnatin fil Yaum wal Lailah, Daar Balansiyah lin Nasyr wat Tauzi’, Riyadh, Terj. Zaki Rahmawan, Lebih dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Bogor, Cetakan I, Juni 2004 M, hal. 158). Allah berfirman, “Sesungguhnya orang – orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali.” (An Nisaa’ : 142) 7.Dzikir merupakan amal ibadah yang paling mudah dilakukan. Banyak amal ibadah yang sebetulnya mudah untuk kita lakukan. Semisal : - Membaca basmillah ketika akan makan / minum - Membaca doa keluar / masuk kamar mandi - Membaca dzikir – dzikir sewaktu pagi dan petang - Membaca doa keluar / masuk rumah - Membaca doa ketika turun hujan - Membaca dzikir setelah hujan turun - Membaca doa ketika berjalan menuju masjid - Membaca dzikir ketika masuk / keluar masjid - Membaca hamdalah ketika bersin - Membaca dzikir – dzikir ketika akan tidur - Membaca doa ketika bangun tidur Dan lain–lain banyak sekali amalan yang mudah kita lakukan. Bila kita tinggalkan, maka rugilah kita berapa banyak ganjaran yang harusnya kita dapat, tetapi tidak kita peroleh padahal itu mudah untuk diraih. Coba saja hitung berapa banyak kita keluar masuk kamar mandi dalam sehari? DZIKIR HARUS SESUAI DENGAN ATURAN ISLAM Dzikir adalah perkara ibadah, maka dari itu dzikir harus mengikuti aturan Islam. Ada dzikir – dzikir yang sifatnya mutlak, jadi boleh dibaca kapan saja, dimana saja, dan dalam jumlah berapa saja karena memang tidak perlu dihitung. Tetapi ada juga dzikir – dzikir yang terkait dengan tempat, misal bacaan – bacaan dzikir ketika mengelilingi (thawaf) di Ka’bah. Ada juga dzikir yang terkait dengan waktu, misal bacaan dzikir turun hujan. Juga ada dzikir yang terkait dengan bilangan, misal membaca tasbih, tahmid, dan takbir dengan jumlah tertentu (33 kali) setelah shalat wajib. Tentu tidak boleh ditambah – tambah kecuali ada dalil yang menerangkannya. Kalau seseorang membuat sendiri aturan – aturan dzikir yang tidak diterangkan oleh Islam, maka berarti dia telah membuat jalan yang baru yang tertolak. Karena sesungguhnya jalan – jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah itu telah diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Patutkah kita menempuh jalan baru selain jalan yang telah diterangkan oleh Rasul Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Tentu tidak, karena Agama Islam ini telah sempurna. Kita harus mencukupkan dengan jalan yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam. Referensi : 1.Al Qur’an 2.Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dzikir Pagi dan Petang dan Sesudah Shalat Fardhu, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Cetakan I, Desember 2004 3.Khalid Al Husainan, Aktsaru min Alfi Sunnatin fil Yaum wal Lailah, Daar Balansiyah lin Nasyr wat Tauzi’, Riyadh, Terj. Zaki Rahmawan, Lebih dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Bogor, Cetakan I, Juni 2004 M

Berbuat Baik


“Sesungguhnya Allah berwasiat agar kalian berbuat baik kepada ibu-ibumu, sesungguhnya Allah berwasiat agar berbuat baik kepada bapak-bapakmu dan sesungguhnya Allah berwasiat kepada kamu agar berbuat baik kepada sanak kerabatmu” (Silsilah Hadits Shahih; al-Albani)

Hukum Shalat Berjamaah BAGI WANITA




Bagaimana hukum shalat berjamaah bagi wanita? berikut ulasannya


Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma(kesepakatan) ulama. Adapun dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjamaah, bukan berarti merupakan kewajiban bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah: Permasalahan wajib hadimya shalat berjamaah (di Masjid, peny.), tidak mengharuskan bagi wanita untuk menghadirinya. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama. Imam Nawawi juga berkata: Berkata shahabat shahabat kami: Shalat berjamaah bukanlah fardlu ‘ain dan bukan pula fardlu kifayah pada haq wanita, tetapi hanya sunnah saja bagi mereka. Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di runahnya karena fadlilah (keutamaan)nya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjamaah dj masjid. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: Shalat salah seorang di antara kalian di makhda (kamar kecil yang berada di dalam rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang mahal dan berharga) lebih~ utama daripada shalat di kamamnya. Shalat di kamamya lebih utama daripada shalat di rumahnya. Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masiid kaumnya lebih utama daripada mereka shalat bersamaku (masiidku). (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-AIbani di dalam Jilbab Marah~Muslimah, hal. I55) Mengomentari hadits di atas, Syaikh Albani hafidhahullah berkata: Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang lainnya. Hadits ini tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi laki-laki dibandingkan dengan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (laki-laki) shalat di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan· Demikian pula halnya bagi wanita. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalar dikamarnya. Dan shalamya dimahdanya lebih utama daripada shalat di rumahnya. (HR. Abu Dawud, hadirs no. 566 dan berRarn SyaiWt Nashiruddin AI-Albnni di dalam Misykatul MasFabih hal. 1063: Sanadnya shahih atas syarat Muslim. Diriwayatkanpula oleh Imam Hakim dan berkata: Sanadnya atas syarat Bukhari dan Muslim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya ) Beliau shallalahu alaihi wa sallam bersabda: Sebaik-baik masjid bagi wanila adalah di dalam rumah-rumah mereka. (HR. Ahmad (6/301), Ibnu Khuraimah (3/92) dan Baihaqi (3A31~ Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengambil istimbat hukum bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Mustafa Al-Adawi di dalam kitab Ahkamu An-Nisa hal. 299, berkata -setelah memaparkan hadits-hadits ini: Hadits ini adalah tambahan dari sanad yang menjelaskan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. (lihat Shahih Ibnu Khwnimph (3/96) dan Sunan AI-Baihaqi Al-Kubra (3/ 132)). Beliau (Mustafa) menambahkan: Sesungguhnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa shalat wanita di rumahnya Lebih utama dari shalat mereka di masjid itu adalah shahih dengan terkumpulnya sanad-sanad hadits tersebut. Imam Nawawi rahimahullah berkata: Shahabat-shahabat kami berkata: Shalat wanita di suatu tempat di dalam rumahnya yang lebih tertutup adalah lebih afdal, karena terdapat hadits dari Abdullah bin Masud radhjallahu mthu bahwasanya Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam bersabda: Shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamamya dan shalat di mahdanya lebih utama daripada di rumahnya. (HR. Abu Dawud dnnsanadnya shahih atas syarat Muslim, lihat Synrh Muslim, 2/73) Demikianlah perkataan Imam Nawawi rahimahullah yang menyatakan bahwa yang lebih afdlal bagi wanita adalah shalat di rumahnya dengan alasan lebih tertutup dan lebih aman dari fitnah. Masih banyak lagi paa ulama lainnya yang menyatakan demikian. Di antaranya Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah. Beliau berkata ketika men-syarah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud-: Shalat wanita di rumahnya, maksudnya karena kesempuinaan hijab. Dan keutamaan shalat di rumah bagi wanita karena di bangun atas dasar ini. Beliau Obnul Qayyim) menjelaskan pula tentang lafadz riwayat Rumah mereka lebih utama bagi mereka. Maksudnya adalah shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu Lebih utama bagi mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. jika mereka mengetahui yang demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar masjid). Akan tetapi karena mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di rumahnya. Keutamaan yang lain adalah aman dari fitnah, (hal itu) didukung dengan adanya perbuatan yang dilakukan para wanita (yakni tabarruj, ikhtilath [bercampurnya antara laki-laki dan perempuan], memakai wangi-wangian dan lain-lain). Dalam hadits lain riwayat Ibnu Masud radhiyaIlahu anhu secara morfudisebutkan: Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah ruma rumah mereka. (HR Ahmad. 6/301, IbnuKhuzaimah 3/29, dan Baihaqi 3/131) Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidl (baligh), kecuali jika ia memakai kerudung walaupun di dalam rumahnya dan tidak ada orang-orang asing (bukan mahram) yang melihatnya. Hal itu menunjukkan diperintahkan menutup aurat dari sudut syariat yang tidak diperintahkan kepada laki-laki. Yang demikian diwajibkan oleh Allah atas mereka, walaupun dia tidak dilihat oleh seorang pun. Allah berfirman: Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Al-Ahzab: 33) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian mencegah hamba-hamba Allah (wanita) ke masiid, meskipun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka. (HR Bukhari no. 900) Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam (yang artinya): Shalat salah seorang di antara kalian (para wanita) di mahda-nya lebih utama daripada shalat di kamarnya. Shalat di kamarnya lebih utama daripada shalat di rumahnya Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masjid kaumnya lebih urama daripada shalat bersamaku (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh SyaiRh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Jilbab Marah Muslimah, hal. 155) Imam Syaukani rahimahullah berkata: Shalat mereka (wanita) di rumahnya adalah lebih balk dan utama daripada shalat di masjid jika mereka mengetahui yang demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya, mereka meminta izin untuk keluar ber- jamaah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala shalat di masjid lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa shalat-shalat mereka di rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan demikian ini karena adanya pebuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj (berdandan) atau bersolek, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu anha. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hafidhahullah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah. Maka akan aku (syaikh Utsaimin) katakan: Sesungguhnya shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hat itu dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama lelaki lain, sehingga akan dapat menjauhkannya dari fitnah. Dari keterangan di atas telah jelas bagi kita keutamaan shalat wanita di rumahnya. Walaupun begitu mungkin akan timbul dalam benak kita suatu pertanyaan: Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan berjamaah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jamaahnya akan mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (yakni lebih utama 27 derajat)? Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita melihat syarah hadits Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan dunpuluh lima (dalam riwayar lain dengan duapuluh tujuh) derajat. Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita? Imam Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, juz 2 ha1.157, mengatakan tentang kekhususan keutamaan shalat berjamaah dengan membawakan keterangan para ulama yang mensyarah hadits tersebut. Seperti Ibnu Qattan dan para pensyarah lain yang dikomentari oleh At-Zain bin Al-Mundzir dan yang lain secara terperinci. Beliau (Ibnu Hajar) berkata: Sungguh aku menganggap benar pendapat mereka yang sesuai dengan keadaan shalat berjamaah dan menolak yang tidak dikhususkan bagi shalat berjamaaah seperti: Memenuhi panggilan adzan. Segera datang pada awal waktu. Berjalan ke mesjid dengan tenang. Masuk ke masjid dengan berdoa. Shalat Tahiyatul masjid. Menanti jamaah. Shalawat dan doa malaikat baginya. Persaksian malaikat baginya. Memenuhi iqamah. Keselamatan dari gangguan setan ketika setan lari dari suara iqamah. Berdiri menunggu takbir pertama imam atau mengikuti semua perbuatan imam. Mendapatkan takbiratul ihram. Meratakan dan meluruskan shaf-shaf Menjawab imam ketika mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Aman dari lupa secara dominan dan mengingatkan imam ketika lupa dengan bacaan tasbih. Mendapatkan rasa khusyu dan selamat dari kesia-siaan. Memperbaiki sikap. Kerumunan malaikat di sisinya. Memperbaiki tajwid bacaan Al-Quran. Menampakkan syiar Islam. 21.Menimbulkan kemarahan setan dengan berkumpul dalam beribadah dan saling tolong-menolong dalam ketaatan dan sebagai penyemangat orang-orang yang malas. Selamat dari sifat nifaq dan menghilangkan prasangka buruk dari yang lain karena meninggalkan shalat. Menjawab salam imam. 24. Mengambil manfaat dengan berkumputnya doa mereka serta saling melengkapi. 25. Menegakkan aturan persatuan antar sesama jamaah dan mendapatkan perhatian mereka pada waktu shalat. Ke-25 hal itu semua diperintahkan dan disemangatkan. (Farhul Barijuz 2 hal. 157) Dengan keterangan di atas dijelaskan bahwa semua hadits yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah adalah berkaitan dengan shalat jamaah di masjid dan tidak di rumah. Oleh karena itu perlu dipertanyakan pernyataan Syaikh Musthafa Al-Adawi dan Abu Muhammad bin Hazm di bawah ini yang menyatakan bahwa hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat jamaah mencakup laki-laki dan wanita. Syaikh Musthafa al-Adawi berpendapat: Shalat wanita dengan berjamaah di masjid lebih utama daripada shalatnya sendiri di masjid. Shalat wanita dengan berjamaah di rumahnya lebih balk daripada shalat sendirian di rumahnya. Beliau berkata: Kedua point di atas termuat dalam keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Demikian pula dengan shalat jamaah wanita di rumahnya, sebagaimana terdapat dalam kisah Anas. Beliau (Anas) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan di belakangnya terdapat wanita yang sudah tua. Juga telah tsabit (pasti) bahwa sebagian istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat berjama ah di rumah mereka. Jika tidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dilaksanakan oleh para wanita (shahabiyah) di jaman Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu harus kita katakan bahwa shalat wanita di rumahnya sendiri lebih utama dibandingkan dengan shalatnya di masjid secara berjamaah. Hal ini karena masuk dalam keumuman hadits Rasulullah shoIlallahu alaihi wa sallam: Shalat wanita di rumahnya lebih balk (utama) daripada sbalatnya di masjid. Adapun jika dia (wanita) keluar dari rumabnya ke rumah wanita lain untuk shalat bersamanya, maka hal ini -wallahu alam- lebih berkurang pahalanya daripada sbalatnya di masjid. Karena keluamya wanita sudah terwujudkan, sehingga tinggal keutamaan masjid dan menyaksikan kebaikan bersama kaum muslimin itu lebih utama daripada (shalat)di rnmab wanita yang lain. wallahu alam. Demikianlah keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Adawi. Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah berkata: Jika para wanita shalat dengan berjamaah dan mengimami salah satunya, maka hal ini adalah hasan (baik) karena tidak ada nash yang melarang dari perbuatan yang demikian itu. Dan tidak pula sebagian mereka memutus shalat sebagian yang tainnya disebabkan sabda Rasulnllah shallallahu alaihi wa sallam: Sebaik-baik shaf bagi wanita adatah yang paling akhir. Beliau (Ibnu Hazm) berkata pula: Shalat wanita dengan wanita yang lain, bahkan masuk ke dalam perkataan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam: Sesungguhnya shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Shalat mereka dengan berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Para ulama berselisih dalam masalah shalat seorang wanita bersama wanita-wanita lain secara berjamaah. Ada yang mengatakan mustahab (sunnah) berdasarkan riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Yang berpendapat seperti ini adalah Atha, Ats-Tsauri, Auza i, Syafii, Ishaq dan Abu Tsaur. Ada yang mengatakan bukan sunnah seperti Imam Ahmad. Ada pula yang mengatakan makruh seperti Ashabur Rayi. Sedangkan Asy-Syabi, An-Nakhai dan Qatadah menyatakan bahwa hal ini (shalat berjamaah bagi wanita) dilakukan pada shalat sunnah bukan shalat wajib. Sulaiman bin Yasar mengatakan bahwa wanita tidak boleh mengimami pada shalat wajib maupun sunnah. Imam Malik mengatakan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk mengimami seorang pun. Yang demikian karena dimakruhkan adzan baginya yaitu panggilan untuk shalat berjamaah, maka dimakruhkan pula baginya sesuatu yang dimaksudkan oleh adzan. (AI-Mughni, jilidt. ha1.17) Syaikh Al-Albani mengomentari hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang mengimami para wanita dalam shalat (hadits tersebut menurut beliau sanadnya shahih) dengan perkataan beliau sebagai berikut: Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan, lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahwa para wanita itu serupa lelaki . Namun penyamaan ini dalam hal berjamaah bukan dalam keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat. Kemudian tentang pernyataan AI-Adawi: Jika lidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dijalankan oleh para shahabiyah dijaman Rasulullah, masih perlu dipertanyakan. Karena tidak setiap perbuatan yang dilaksanakan oleh shahabiyah adalah sesuatu yang afdlal, bahkan terkadang mereka pun meninggalkan perkara yang afdlal. Hal ini terbukti denganjelas ketika para shahabiyah pergi ke mesjid untuk shalat berjamaah, padahal Rasulullah telah bersabda: Sebaik-baik mesjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka. Dari keterangan-keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh lima dan dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk shalat jamaah yang dilakukan di masjid ,sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: Bahkan yang paling jelas adalah bahwa derajat yang disebutkan itu khusus bagi jamaah di masjid (Fathul Bari, juz 2, hal. 159). Beliau juga menerangkan bahwa derajat itu diperoleh dengan dua puluh lima keunggulan yang telah disebutkan yang semua itu diambil dari hadits (artinya): DanAbuHuraairah radliyallahu anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda: Shalat seseorangdengan berjama ah dilipatgandakan atas shalatnva di rumahnya dan dipasar dengan dua puluh lima lipat. Hal ini dia peroleh apabila ia berwudlu. lalu menyempurnakan wudlunya kemudian keluar menuju masiid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan satu langkah, kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus mengucapkan shalawat atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: Ya Allah, berilah shalawat atasnya. rahmatilah dia. Terus-menerus salah seorang di antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat. (HR. Bukhari dan Muslim) Dengan keterangan-keterangan di atas, maka shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri yaitu shalat seorang wanita di rumahnya dengan berjamaah atau tidak berjamaah lebih utama dari pada shalatnya di masjid. Wallahu a lam bishawab Diperbolehkaonya Wanita Shalat Berjamash di Masjid dan Laraogan Mencegahnya Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat berjamaah di masjid. Bahkan mengharuskan bagi wali atau suami untuk tidak melarang mereka jika hendak shalat berjamaah di masjid, tentunya dengan syarat. Telah menjadi ijma (kesepakatan) para ulama bahwa Rasulullah shallallahu aiaihi wa sallam tidak mencegah sama sekali para wanita untuk shalat berjamaah di masjid bersama beliau sampai wafatnya. Demikian pula para khulafa Ar-Rasyidin sesudah beliau shallallahu alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah satu wanita di antara kalian meminta izin ke masiid, maka janganlah kalian cegah mereka. (HR Murlim, 442 dan Nasai. 2/42; Musthafa al-Adawi menshahihkannya) Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalion melarang hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah· (HR. Bukhari, no. 900) Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Janganlah kalian mencegah wanita-wanitn kalian ke masiid. Sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.(HR. Abu Dawud; dishahihRan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Abu Dawud: 576 dan dalam Misykatul Mashabih: 1062) Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata: Hadits ini dan yang semisalnya (menjelaskan) dengan jelas sekali bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari hadits-hadits yaitu: Tidak memakai wangi-wangian, Tidak tabarruj, Tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya, Tidak memakai baju yang mewah, Tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah, Tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan kenrsakan di jalan yang akan dilewati. Adapun larangan tidak bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat jamaah hukumnya makruh. Apabila dia sudah mempunyai suami atau tuan rumah dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka diperbolehkan. Namun jika dia belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka hal ini dilarang meskipun telah terpenuhi syarat-syarat di atas. Ibnu Hazm rahimahullah berkata: Tidak halal bagi wali perempuan dan tidak pula bagi tuan budak untuk mencegah wanita hadir shalat berjamaah di masjid, apabila diketahui bahwa mereka ingin melakukannya. Tidak halal bagi mereka (para wanita) untuk keluar dalam keadaan berwangi-wangian, berpakaian mewah (yang merangsang). Jika mereka melakukan yang demikian, maka laranglah. Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan surat Al-Ahzab ayat 33: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.maksudnya adalah tetaplah kalian (wahai para wanita) di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar, kecuali jika ada hajat (keperluan). Di antara hajat-hajat yang syari adalah shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana sabda Rasulullah shallallnhu alaihi wa sallam: Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah dan hendaklah keluar dengan tanpa wangi-wangian. Dalam riwayat lain rumah mereka lebih baik bagi mereka. Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin baaz berkata: Tidak diperbolehkan bagi sang suami untuk mencegah istrinya yang hendak ke masjid, namun shalatnya (istri) lebih utama di rumahmya. Wajib atasnya menjaga adab-adab Islam yaitu mengenakan pakaian yang menutupi auratya, menjauhi pakaian-pakaian yang mewah dan pakaian yang memperlihatkan auratnya karena sempit, tidak memakai wangi-wanglandan tidak ikhtilat dengan laki-laki lain pada shaf tapi di belakang shaf mereka. Sungguh telah ada wanita-wanita pada zaman RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam keluar ke masjid dengan mengenakan jilbab-jilbab dan shalat di belakang kaum laki-laki. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu alaihi wn sallam bahwasanya beliau bersabda:Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke Masjid Allah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula: Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.(Fatawa, 7/236) Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama yang disyariatkan kepada para wanita yang ingin ke baitullah laala. Syarat-syarat ini diambil dari hadits Rasulullah shnllallahu alaihi wa sallam, di antaranya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Wanita mana saja yang memakai wamgi-wangian, maka janganlah menghadiri shalat Isya yang akhir bersama kami (H.R Muslim: 4/162, Abu Dawud 4175, Nasai: 7/153 dan Miskatul Mashabih: 106; berkata Abu Maryam di dalam AI-Manhiyyat Al- Usyri li An-Nisa :hadits Shahih) Zainab Ats-Tsaqafiyah mengabarkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah satu di antara kalian menghadiri shalat Isya : makajanganlah berwangi-wangian pada malam itu. (HR Muslim 3/163, Nasa i. 7/154 dan Baihaqi di dalam Sunannya AI-Kubra 3/133) Di dalam riwayat yang lain: Apabila salah satu di antara kalian, menghadiri masjid, maka janganlah mengenakan wangi-wangian.(HR Muslim: 4/163, Ibnu Khuzoimah 1680, dan Baihaqi 3/ 439) Dari Abu Hurairah radhivallnhu anhu, is berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Wanita mana saja yang berwangi-wangian, kemudian keluar ke masjid, maka tidak diterima shalatya sampai ia mandi: Dalam riwayat lain: Apabila seorang wanita keluar ke masjid, maka mandilah dari wangi-wangian sebagaimana mandinya dari junub. (HR. Abu Dawud: 4174, Ibnu Majah: 4002, Baihaqi: 3/133 dan di dalam Miskatul Mashabih: 1084; Berkata Abu Maryam Majdi: hadits hasan) Dari hadits-hadits di atas, para ulama menetapkan syarat-syarat bagi wanita yang ingin shalat di masjid. Abu Maryam Majdi berkata: Pada hadits-hadits tersebut terdapat pengharamam berwangi-wangian bagi wanita yang ingin keluar ke masjid karena terdapat unsur penggerak dan pengundang syahwat kaum lakilaki. Ibnu Daqig Al-Idd berkata: Disamakan dengan wangi-wangian sesuatu yang semakna dengannya, karena sebab larangannya adalah terdapat sesuatu yang menggerakkan dan mengundang syahwat seperti: pakaian yang mewah, dandanan yang tampak bekasnya dan gerak-gerik dengan kebanggaan. Dari keterangan-keterangan di atas jelas dan terang bagi kita tentang bolehnya wanita pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat bejamaah tatkala sudah terpenuhi syarat-syaratriya, Terakhir kali, kita kutip perkataan Musthafa Al Adawi yang menyatakan: Apabila wanita meminta izin pada malam atau siang hari diizinkan baginya. Namun jika fitnahnya lebih sedikit, maka pemberian izin diperbolehkan. Wallahu a’lam Oleh sebab itu, sudah seharusnya para wanita muslimah memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Wallahu,a lam bis shawab.

AI'SYAH


Maryam dan Aisyah

Dikisahkan bahwa seorang pastur ingin mengusik kehormatan Aisyah istri Rasulullah SAW, di hadapan orang-orang Islam. Pastur tersebut berkata, "Orang-orang menuduh Aisyah berbuat serong (berzina) dan kita tidak tahu apakah tuduhan itu bohong atau benar." Seseorang diantara yang hadir menjawab, "Dengarkan, ada dua wanita yang dituduh berzina dan dua-duanya telah dibantah dan dibersihkan oleh al-Qur'an. Yang seorang tidak bersuami, tetapi melahirkan anak (Maryam) dan yang seorang lagi bersuami tetapi tidak beranak. Yang mana yang patut dilempar tuduhan?" Pastur tersebut bungkam dan tidak bisa menjawab

Cinta Rabiah

Cinta Rabiah
Pada suatu hari seorang lelaki datang kepada Rabiah al-Adawiyah al-Bashriyah dan bertanya, "Saya ini telah banyak melakukan dosa. Maksiat saya bertimbun meleblhl gunung-gunung. Andaikata saya bertobat, apakah Allah akan menerima tobat saya?" "Tidak," jawab Rabiah dengan suara sangar. Pada kali yang lain seorang lelaki datang pula kepadanya. Lelaki itu berkata, "Seandainya tiap butir pasir itu adalah dosa, maka seluas gurunlah tebaran dosa saya.
Maksiat apa saja telah saya lakukan, baik yang kecil maupun yang besar. T etapi sekarang saya sudah menjalani tobat. Apakah Tuhan menerima tobat saya?" "Pasti," jawab Rabiah dengan tegas. Lalu ia menjelaskan, "Kalau Tuhan tldak berkenan menerlma tobat seorang hamba, apakah mungkin hamba itu tergerak menjalani tobat? Untuk berhenti darl dosa, jangan simpan kata "akan atau "andaikata" sebab hal itu akan merusak ketulusan niatmu."
Memang ucapan sufi perempuan dari kota Bashrah itu seringkali menyakitkan telinga bagi mereka yang tidak memahami jalan pikirannya. Ia bahkan pernah mengatakan, "Apa gunanya meminta ampun kepada Tuhan kalau tidak sungguh-sungguh dan tidak keluar dari hati nurani?" Barangkali lantaran ia telah mengalami kepahitan hidup sejak awal kehadirannya di dunia ini. Sebagai anak keempat. Itu sebabnya ia diberi nama Rabiah. Bayi itu dilahirkan ketika orang tuanya hidup sangat sengsara meskipun waktu itu kota Bashrah bergelimang dengan kekayaan dan kemewahan. Tidak seorang pun yang berada disamping ibunya, apalagi menolongnya, karena ayahnya, Ismail, tengah berusaha meminta bantuan kepada para tetangganya.
Namun, karena saat itu sudah jauh malam, tidak seorang pundari mereka yang terjaga. Dengan lunglai Ismaill pulang tanpa hasil, padahal ia hanya ingin meminjam lampu atau minyak tanah untuk menerangi istrinya yang akan melahirkan . Dengan perasaan putus asa Ismail masuk ke dalam biliknya. Tiba-tiba matanya terbelak gembira menyaksikan apa yang terjadi di bilik itu.
Seberkas cahaya memancar dari bayi yang baru saja dilahirkan tanpa bantuan. siapa-siapa . "Ya Allah," seru Ismail, "anakku, Rabiah, telah datang membawa sinar yang akan menerangi alam di sekitarnya." Lalu Ismail menggumam, "Amin." Tetapi berkas cahaya yang membungkus bayi kecil itu tidak membuat keluarganya terlepas dari belitan kemiskinan. Ismail tetap tldak punya apa-apa Kecuali tiga kerat roti untuk istrinya yang masih lemah itu. Ia lantas bersujud dalam salat tahajud yang panjang, menyerahkan nasib dlrinya dan seluruh keluarganya kepada Yang Menciptakan Kehidupan.
Sekonyong-konyong ia seolah berada dalam lautan mimpi manakala gumpalan cahaya yang lebih benderang muncul di depannya, dan setelah itu Rasul hadir bagaikan masih segar-bugar. Kepada Ismail, Rasulullah bersabda, "Jangan bersedih, orang salih. Anakmu kelak akan dicari syafaatnya oleh orang-orang mulia. Pergilah kamu kepada penguasa kota Bashrah, dan katakan kepadanya bahwa pada malam Jumat yang lalu ia tidak melakukan salat sunnah seperti biasanya. Katakan, sebagai kifarat atas kelalaiannya itu, ia harus membayar satu dinar untuk satu rakaat yang ditinggalkannya.
Ketika Ismail mengerjakan seperti yang diperintahkan Rasulullah dalam mimpinya, Isa Zadan, penguasa kota Bashrah itu, terperanjat. Ia memang biasa mengerjakan salat sunnah 100 rakaat tiap malam, sedangkan saban malam Jumat ia selalu mengerjakan 400 rakaat. Oleh karena itu, kepada Ismall diserahkannya uang sebanyak 400 dinar sesuai dengan jumlah rakaat yang ditinggalkannya pada malam Jumat yang silam. Itulah sebagian dari tanda-tanda karamah Rabiah al-Adawiyah, seorang sufi perempuan dari kota Bashrah, yang di hatinya hanya tersedia cinta kepada Tuhan. Begitu agungnya cinta itu bertaut antara hamba dan penciptanya sampai ia tidak punya waktu untuk membenci atau mencintai, untuk berduka atau bersuka cita selain dengan Allah.
Tiap malam ia bermunajat kepada Tuhan dengan doanya, "Wahai, Tuhanku. Di langit bintang-gemintang makin redup, berjuta pasang mata telah terlelap, dan raja-raja sudah menutup pintu ger- bang istananya. Begitu pula para pecinta telah menyendiri bersama kekasihnya. Tetapl, aku kini bersimpuh di hadapan-Mu, mengharapkan cinta-Mu karena telah kuserahkan cintaku hanya untuk-Mu."
Fariduddin al-Attar menceritakan dalam kitab Taz-kiratul Auliya bahwa Rabiah pandai sekali meniup seruling. Untuk jangka waktu tertentu ia menopang hidupnya dengan bermain musik. Namun, kemudian ia memanfaatkan kepandaiannya untuk mengiringi para sufi yang sedang berzikir dalam upayanya untuk menekatkan diri kepada Tuhan. Selain itu ia mengunjungi masjid-masjid, dari pagi sampai larut malam. Namun, lantaran ia merasa dengan cara itu Tuhan tidak makin menghampirinya, maka ditinggalkannya semua itu.
Ia tidak lagi meniup seruling, dan ia tidak lagi mendatangi masjid-masjid. Ia menghabiskan waktu dengan beribadah dan berzikir. Setelah selesai salat isa, ia terus berdiri mengerjakan salat malam. Pernah ia berkata kepada Tuhan, "Saksikanlah, seluruh umat manusia sudah tertidur lelap, tetapi Rabiah yang berlumur dosa masih berdiri di hadapan-Mu. Kumohon dengan sangat, tujukanlah pandangan-Mu kepada Rabiah agar ia tetap berada dalam keadaan jaga demi pengabdiannya yang tuntas kepada-Mu."
Jika fajar telah merekah dan serat-serat cahaya menebari cakrawala, Rabiah pun berdoa dengan khusyuk, "Ya, illahi. Malam telah berlalu, dan siang menjelang datang. Aduhai, seandainya malam tidak pernah berakhir, alangkah bahagianya hatiku sebab aku dapat selalu bermesra-mesra dengan-Mu. illahi, demi kemuliaan-Mu, walaupun Kautolak aku mengetuk pintu-Mu, aku akan senantiasa menanti di depan pintu karena cintaku telah terikat dengan-Mu."
Lantas, jika Rabiah membuka jendela kamarnya, dan alam lepas terbentang di depan matanya, ia pun segera berbisik, "Tuhanku. Ketika kudengar margasatwa berkicau dan burung-burung mengepakkan sayapnya, pada hakikatnya mereka sedang memuji-Mu. Pada waktu kudengar desauan angin dan gemericik air di pegunungan, bahkan manakala guntur menggelegar, semuanya kulihat sedang menjadi saksi atas keesaan-Mu.
Tentang masa depannya ia pemah ditanya oleh Sufiyan at-Thawri: "Apakah engkau akan menikah kelak?" Rabiah mengelak, "Pernikahan merupakan keharusan bagi mereka yang mempunyai pilihan. Padahal aku tidak mempunyai pilihan kecuali mengabdi kepada Allah." "Bagaimanakah jalannya sampai engkau mencapai martabat itu?" "Karena telah kuberikan seluruh hidupku," ujar Rabiah. "Mengapa bisa kaulakukan itu, sedangkan kami tidak?" Dengan tulus Rabiah menjawab, "Sebab aku tidak mampu menciptakan keserasian antara perkawinan dan cinta kepada Tuhan."